Wednesday, September 18, 2013

Jokowi Menagih Janji Wapres [ BeritaTerkini ]


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertanyakan komitmen pemerintah pusat menangani kemacetan. Semangat pemerintah mengeluarkan kebijakan mobil murah bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinilai bertolak belakang dengan upaya menangani kemacetan.

“Wakil Presiden pernah menginstruksikan 17 langkah mengatasi macet di Jakarta. Setelah ada kebijakan mobil murah, kami memohon arahan apa yang bisa dilakukan,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Joko Widodo saat menghadiri pertemuan gubernur dan wali kota ibu kota negara di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Lantaran instruksi itu dikeluarkan Wapres Boediono, Gubernur Jokowi mengirim surat mengenai hal itu kepada Wapres. Surat yang dimaksud dikirim pada Senin dan belum mendapat balasan dari Boediono.

Upaya yang bisa dilakukan Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta adalah menyiapkan aturan antisipasi agar Jakarta tidak jadi ”neraka” kemacetan. Kebijakan yang bisa ditempuh dalam batas kewenangan Pemprov DKI, kata Jokowi, mempercepat pemberlakuan jalan berbayar di ruas tertentu (electronic road pricing/ERP), pembatasan penggunaan kendaraan berbasis nomor kendaraan, meningkatkan jumlah dan kualitas layanan angkutan umum, serta meningkatkan biaya parkir di badan jalan (on street).

Selama ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kewajibannya seperti yang tertuang dalam instruksi tersebut. ”Kami terus melakukan percepatan mengatasi kemacetan sesuai instruksi itu,” kata Jokowi.

Turun tangan

Sementara itu, menurut pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, pemerintah seakan lupa dan abai bahwa sebenarnya sudah memiliki program 17 aksi atasi kemacetan Jakarta. ”Anehnya, yang muncul duluan justru kebijakan mobil murah. Mestinya program 17 aksi tersebut dipercepat dan difasilitasi dengan beragam kebijakan penunjang dan pendorong,” katanya.

Kini, nasi sudah jadi bubur. Agar tidak tambah runyam, pusat didesak segera mengeluarkan kebijakan yang mempermudah revitalisasi angkutan umum dan pembangunan angkutan massal.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, yang diperlukan sekarang adalah mempercepat program pembangunan angkutan umum dan massal di DKI. Upaya ini tidak akan berhasil jika tidak didukung pemerintah pusat, seperti masalah mematok rendah bunga kredit pengadaan armada angkutan umum baru.

Organda menilai, jika pajak masuk impor angkutan dibebaskan atau setidaknya dibuat serendah mungkin, tentu perusahaan angkutan akan berlomba berinvestasi. Di sisi lain, perlu ada kebijakan pengadaan suku cadang, termasuk oli dengan harga stabil dalam jangka waktu tertentu.

Hal yang sama juga disampaikan Barry Damanik, operator metromini. Peremajaan armada tidak bisa diserahkan hanya kepada operator lantaran harga armada baru terlalu tinggi.

Harga bus sedang dengan pendingin udara Rp 450 juta per unit. ”Sebagai sebuah investasi, harga ini masih tinggi bagi operator. Idealnya, harga berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Jakarta.

Dengan harga setinggi itu, operator sulit mengganti armada mereka dengan yang baru meskipun armada itu sudah tidak layak lagi. ”Kalau tidak ada bantuan dari Pemprov, peremajaan bus sulit dilakukan sehingga kualitas pelayanan juga akan turun. Padahal, kami ingin berpartisipasi mengubah wajah Jakarta dan membantu pengguna sepeda motor agar beralih memakai angkutan umum,” kata Barry.

Ketua Kopami Jaya Ramses Tobing menambahkan, 90 persen bus tidak layak operasi. Namun, operator tidak sanggup meremajakan kendaraan yang dimiliki. ”Kalau ada bantuan pemerintah, kami siap mengikuti aturan pemerintah,” katanya.

Sekretaris Dishub DKI Jakarta Drajad Adhyaksa mengatakan, 346 unit bus sedang sudah selesai tender dan akan datang tahun ini. Masih ada 14 unit yang akan ditender. Jika proses tender 14 unit ini lancar, pengadaan bus sedang tahun ini berjumlah 360 unit. ”Pengadaan bus tahun ini tidak bisa mencapai 1.000 unit karena berbagai hal, antara lain tidak adanya kesepakatan lelang bus,” katanya.

”Mekanismenya, bus tidak bisa diberikan ke perorangan atau operator begitu saja. Harus ada wadah, seperti BUMD atau kelompok, yang punya standar pelayanan tertentu untuk menggunakan bus yang dibeli dari APBD,” ujar Drajad. (ndy/nel/art)

Editor : Ana Shofiana Syatiri

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Pro Kontra Mobil Murah
  • Transportasi Umum Baik, Rakyat Tak Perlu Mobil
  • Dikritik, Menperin Bakal Minta Mobil Murah Dijatah Per Wilayah
  • Menteri Perhubungan: Jangan Jual Mobil Murah di Kota Besar
  • Jokowi Tunggu Jawaban Wapres soal Mobil Murah
  • Basuki: Mobil Murah Tak Sesuai Kebijakan Wapres
  • Jokowi Surati Wapres soal Mobil Murah
  • Jokowi-MS Hidayat Tak Sepakat Mobil Murah, Ini Sikap Hatta Rajasa
  • Pro Kontra Mobil Murah
  • Penembakan di Markas AL AS
  • BBM di Android dan iPhone
  • Mobil Murah Datsun
  • Penyekapan di Tamansari
  • Anak Ahmad Dhani Kecelakaan
The Fed Pangkas Stimulus, BI Siap Hadapi Akhir Era Dana Murah
Panggil Dia Maria Magdalena Rubinem
The Fed Lanjutkan Stimulus, Ini Rentetan Dampaknya…
Jemaah Calon Haji Hanya Boleh Bawa 20 Bungkus Rokok
Jokowi Penggagas Pertemuan Gubernur Se-ASEAN



YOUR COMMENT