Friday, March 15, 2013

KPK diminta usut proyek Rp 2,9 triliun di Kemendikbud

MERDEKA.COM. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengancam Kemendikbud membawa proyek kurikulum 2013 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini akan dilakukan jika Kemendikbud tidak segera menanggapi kajian ulang terhadap proyek senilai Rp 2,9 triliun itu.

"Tentunya berbagai upaya akan kami lakukan, dalam waktu dekat kami akan ke KPK minta KPK perkuat detektor terutama soal permainan anggaran kurikulum. Apalagi KPK bisa nyadap kan," kata peneliti ICW, Febri Hendri di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (15/3).

ICW menduga kuat ada pihak yang bermain dalam anggaran kurikulum tersebut. Oleh karena itu, jika kekuatan KPK masih kurang, ICW akan membawanya ke MK.

"Karena anggaran ini besar pasti banyak semut. Kami akan tetap pantau apa ada penyelewengan atau tidak. Karena anggaran secara tiba-tiba seperti ini seringkali memicu praktek korupsi lebih luas. Jika tidak bisa juga kami akan cari celah ke untuk mengajukan ke MK," tegasnya.

Untuk merealisasikan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan anggaran ke DPR mencapai Rp 2,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran melekat Rp 1,740 triliun dan anggaran tambahan Rp 751,4 miliar. Anggaran tambahan digunakan untuk penyiapan dokumen kurikulum, penulisan buku, uji publik dan sosialisasi, penggandaan buku, pelatihan guru serta monitoring dan evaluasi.

Sementara anggaran melekat digunakan untuk pelatihan guru dan pengadaan buku untuk siswa maupun guru. Anggaran itu bersumber dari APBN sebesar Rp 991,8 miliar dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 748,5 miliar.

 

YOUR COMMENT