Saturday, August 3, 2013

AS Batalkan Larangan Penjualan iPhone dan iPad   [ BeritaTerkini  ]

TEMPO.CO, Washington - Pemerintah Amerika Serikat membatalkan putusan mengenai larangan penjualan beberapa jenis iPhone dan iPad di negara itu. Putusan yang diambil Juni lalu itu memblokir penjualan beberapa tipe iPhone dan iPad yang didistribusikan oleh AT & T Inc karena diyakini melanggar paten raksasa teknologi Korea Selatan, Samsung. Beberapa tipe itu antara lain iPhone 4, iPhone 3GS, iPad 3G, iPad 2 3G, dan iPad 3.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Michael Froman, menyatakan pemerintah memveto larangan tersebut, dan mengatakan keputusan ini sebagian didasarkan "efek pada kondisi persaingan dalam perekonomian Amerika dan pengaruhnya bagi konsumen Amerika." Dia mengatakan Samsung bisa terus melanjutkan kasusnya melalui pengadilan.

Samsung mengatakan kecewa dengan pencabutan larangan tersebut. "Keputusan ITC mengakui bahwa Samsung telah melakukan negosiasi dengan iktikad baik dan bahwa Apple tetap tidak mau mengambil lisensi," katanya dalam sebuah pernyataan.

Di pihak lain, Apple menyambut baik berita itu dan memuji pemerintah "yang mendukung langkah inovasi." Pernyataan perusahaan menyatakan Samsung "menyalahgunakan sistem paten dengan cara ini."

Apple dan Samsung terlibat perang paten global sejak 2010. Keduanya saling mengajukan beberapa tuntutan hukum atas desain dan fungsi dari perangkat mereka, baik di Amerika Serikat maupun di sejumlah negara lain.

ITC, yang memiliki yurisdiksi terkait praktek perdagangan tertentu, kerap menjadi opsi hukum yang diminati pemegang hak paten, terutama perusahaan teknologi. Pasalnya, ITC dapat memerintahkan pelarangan impor produk yang melanggar hak paten perusahaan lainnya. Memenangkan larangan impor ITC lebih mudah ketimbang meminta penghentian penjualan produk di pengadilan federal.

Pemerintahan Obama menekankan bahwa sebagian besar pelanggaran paten terkait esensi standar harus dihukum dengan denda uang, bukan perintah penghentian penjualan.

REUTERS | WSJ | TRIP B

YOUR COMMENT